Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini tengah melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data Pemilih untuk Pilkada 2024.
Proses ini dilakukan melalui Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang memverifikasi Data Pemilih Tetap (DPT) dan Data Pemilih Sementara (DPS).
Tahap coklit ini dimulai sejak 24 Juni 2024 dan akan terus berlangsung hingga seluruh data Pemilih Pilkada 2024 terverifikasi.
Seluruh data pemilih yang sudah dimutakhirkan oleh petugas Pantarlih (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih) akan dicocokkan dengan data pusat.
Proses ini memastikan bahwa data pemilih yang terdaftar selalu diperbarui, termasuk perubahan status seperti pindah domisili atau meninggal dunia.
Masyarakat dapat mengecek status data pemilih mereka melalui situs resmi Cek DPT Online KPU. Berikut adalah cara cek DPT Pilkada 2024 secara online.
Cara Cek DPT Online Pilkada 2024
Untuk memeriksa apakah Anda sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka situs resmi DPT di https://cekdptonline.kpu.go.id/.
- Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.
- Masukkan nomor HP yang masih terhubung dengan WhatsApp untuk menerima kode OTP.
- Setelah menerima kode OTP melalui WhatsApp, masukkan kode tersebut.
- Klik tombol “Konfirmasi”, dan halaman akan menampilkan data pemilih Anda.
Data yang ditampilkan meliputi:
- Nama lengkap pemilih
- NIK dan Nomor Kartu Keluarga (NKK)
- Nomor dan lokasi TPS
- Kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan tempat Anda terdaftar
Keterangan:
- Data yang ditampilkan adalah hasil sinkronisasi dengan data terbaru.
- Selama tahap coklit masih berlangsung, disarankan untuk memeriksa data secara berkala hingga penetapan Data Pemilih Sementara (DPS) atau DPT.
Cara Melapor Jika Belum Terdaftar DPT
Jika setelah memeriksa NIK Anda ternyata belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
- Sudah Terdaftar: Jika Anda sudah terdaftar, selamat! Anda bisa menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan DPT.
- Mengajukan Pindah Memilih: Jika Anda terdaftar di TPS tertentu tetapi mengalami kendala, seperti tugas pekerjaan, pindah domisili, atau sedang dirawat di rumah sakit, Anda bisa mengajukan Pindah Memilih. Pengajuan ini dilakukan di kantor KPU kabupaten/kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat untuk memenuhi persyaratan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
- Belum Terdaftar: Jika Anda belum terdaftar dalam DPT, Anda tetap dapat menggunakan hak pilih di TPS sesuai alamat di KTP-el atau Kartu Keluarga (KK). Datanglah ke TPS dan Anda akan dilayani dalam satu jam terakhir selama surat suara masih tersedia di Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Itulah cara mudah untuk memeriksa status DPT Pilkada 2024 secara online. Prosesnya sangat sederhana dan dapat dilakukan dari rumah. Semoga bermanfaat.