Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar di Dukcapil atau Tidak

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar di Dukcapil atau Tidak
KTP. (Dok. Istimewa)

Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas unik yang tercantum pada KTP dan menjadi persyaratan penting dalam berbagai keperluan administratif.

NIK kerap diperlukan untuk berbagai hal seperti melamar pekerjaan, pemindahan domisili pengurusan BPJS, pembukaan rekening, dan pengurusan dokumen penting lainnya.

Namun, ada kalanya NIK seseorang belum terdaftar di sistem Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), yang dapat menghambat proses administrasi tersebut.

Oleh karena itu, penting untuk melakukan pengecekan apakah NIK sudah terdaftar atau belum. Berikut lima cara untuk memeriksa status NIK KTP Anda secara online.

5 Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar di Dukcapil atau Tidak Secara Online

Setidaknya ada lima cara yang bisa Anda tempuh untuk mengetahui apakah NIK KTP Anda sudah aktif dan terdaftar di Dukcapil. Kelima langkah tersebut antara lain:

1. Melalui Laman Kemendagri

  1. Buka situs resmi Kemendagri di lapor.go.id.
  2. Pilih opsi “Sampaikan Laporan Anda”, lalu klik “Permintaan Informasi”.
  3. Isi data yang diminta, termasuk NIK, kota asal, dan domisili.
  4. Pilih kategori “Kependudukan” dan jika diperlukan, unggah dokumen e-KTP untuk verifikasi.
  5. Centang opsi “Anonim” jika ingin merahasiakan identitas, lalu kirim laporan.
  6. Tunggu tanggapan dari pihak Dukcapil melalui laman tersebut.

2. Melalui Panggilan ke Halo Dukcapil

  1. Siapkan dokumen seperti e-KTP dan Kartu Keluarga.
  2. Hubungi layanan Halo Dukcapil di nomor telepon 1500-537.
  3. Sampaikan kepada operator bahwa Anda ingin memeriksa status NIK.
  4. Operator akan memverifikasi NIK Anda dan memberikan informasi apakah NIK sudah terdaftar atau belum.

3. Melalui Email ke Dukcapil

  1. Kirim email ke alamat callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id dengan menyertakan NIK, nama lengkap, nomor Kartu Keluarga, dan nomor telepon.
  2. Jelaskan masalah atau keluhan terkait NIK Anda.
  3. Tunggu balasan dari Dukcapil dalam waktu maksimal 24 jam untuk mendapatkan informasi tentang status NIK Anda.

4. Melalui WhatsApp atau SMS ke Dukcapil

  1. Kirim pesan WhatsApp atau SMS ke nomor 0811-800-5373 dengan format: NIK, nama lengkap, kelurahan, kecamatan, dan kabupaten/kota.
  2. Tunggu balasan dari sistem mengenai status NIK Anda, apakah terdaftar atau belum.

5. Melalui Media Sosial Resmi Dukcapil

  1. Kunjungi akun resmi Dukcapil di media sosial, seperti “Halo Dukcapil” di Facebook atau @ccdukcapil di Twitter.
  2. Kirim pesan pribadi dengan format yang berisi NIK, nama lengkap, nomor Kartu Keluarga, nomor telepon, serta keluhan atau pertanyaan terkait status NIK.
  3. Admin media sosial akan merespons dan memverifikasi apakah NIK Anda sudah terdaftar di Dukcapil.

Dengan salah satu dari lima cara di atas, Anda dapat dengan mudah mengecek status NIK secara online tanpa harus mengunjungi langsung kantor Dukcapil.