Cara Daftar BPJS Kesehatan KIS Gratis Online Maupun Offline

Cara Daftar BPJS Kesehatan KIS Gratis Online Maupun Offline
BPJS KIS. (Dok. BPJS)

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat.

Melalui program ini, masyarakat dapat mendapatkan berbagai layanan kesehatan dengan biaya yang lebih terjangkau, bahkan gratis bagi mereka yang kurang mampu melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS).

KIS adalah salah satu bentuk bantuan dari pemerintah untuk masyarakat tidak mampu yang sepenuhnya dibiayai oleh negara, baik melalui pemerintah pusat maupun daerah.

Program BPJS Kesehatan gratis ini sangat membantu masyarakat yang berada dalam golongan ekonomi rendah, karena mereka tidak perlu membayar iuran bulanan.

Pendaftaran BPJS Kesehatan gratis dapat dilakukan baik secara online maupun offline, dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Berikut panduan lengkap cara mendaftar BPJS Kesehatan gratis, baik melalui aplikasi online maupun mendatangi langsung kantor BPJS atau puskesmas terdekat.

Syarat Mendaftar BPJS Kesehatan

Sebelum mendaftar BPJS Kesehatan gratis, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan. Berikut adalah dokumen yang dibutuhkan:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (jika ada)
  • Nomor handphone yang aktif
  • Buku rekening (khusus bagi pendaftaran mandiri)
  • Pas foto berukuran 3×4
  • Alamat email aktif

Untuk pendaftaran BPJS Kesehatan gratis melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta juga perlu melampirkan surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan setempat.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Gratis Online dan Offline

1. Daftar BPJS Kesehatan Gratis Secara Online

Pendaftaran BPJS Kesehatan secara online bisa dilakukan melalui aplikasi JKN yang dapat diunduh di perangkat smartphone. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh dan instal aplikasi JKN di ponsel Anda.
  2. Buka aplikasi, pilih “Pendaftaran Peserta Baru”.
  3. Isi data diri sesuai dengan Kartu Keluarga, seperti NIK dan data keluarga lainnya.
  4. Masukkan nomor handphone dan email untuk verifikasi.
  5. Pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang diinginkan.
  6. Setelah data terverifikasi, Anda akan menerima nomor virtual account yang harus digunakan untuk pembayaran iuran pertama (untuk pendaftaran mandiri).

Khusus untuk peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran), proses ini tidak memerlukan pembayaran, karena sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah. Kartu BPJS Kesehatan akan dikirim ke alamat yang tertera di KTP.

2. Daftar BPJS Kesehatan Gratis Secara Offline

Bagi yang lebih memilih mendaftar secara langsung, pendaftaran dapat dilakukan di kantor BPJS Kesehatan terdekat. Langkah-langkahnya adalah:

  1. Siapkan dokumen seperti KTP, KK, dan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan.
  2. Datang ke kantor BPJS terdekat, dan ajukan pendaftaran peserta BPJS PBI.
  3. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memberikan surat pengantar untuk pendaftaran KIS.
  4. Bawa surat pengantar ke kantor BPJS untuk proses lanjutan hingga kartu BPJS dicetak.
  5. Kartu BPJS akan dikirim ke alamat rumah setelah semua proses selesai.

Syarat Pendaftaran BPJS KIS

Untuk mendaftar sebagai peserta BPJS KIS, ada beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Peserta harus terdaftar sebagai warga negara Indonesia yang memiliki KTP dan KK.
  • Peserta harus termasuk dalam kategori masyarakat kurang mampu atau tidak mampu, yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan.
  • Setiap anggota keluarga yang tercantum dalam KK harus didaftarkan secara lengkap.
  • Anak angkat dapat didaftarkan jika ada bukti pengadilan yang sah.

Cara Daftar BPJS Kesehatan KIS

Untuk mendaftar BPJS Kesehatan KIS, baik secara online maupun offline, langkah-langkahnya hampir serupa dengan pendaftaran BPJS Kesehatan umum.

Namun, yang membedakan adalah adanya verifikasi tambahan untuk memastikan calon peserta memang layak menerima bantuan. Berikut panduan umum cara mendaftar:

  1. Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, dan surat keterangan tidak mampu.
  2. Datang ke kantor BPJS Kesehatan atau gunakan aplikasi JKN untuk pendaftaran.
  3. Lengkapi formulir dan serahkan dokumen yang dibutuhkan.
  4. Tunggu proses verifikasi dari pihak BPJS.
  5. Setelah proses selesai, Anda akan menerima KIS yang bisa digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan secara gratis.

Dengan adanya BPJS Kesehatan KIS, masyarakat tidak mampu dapat mengakses layanan kesehatan tanpa biaya, sehingga tidak ada lagi kekhawatiran mengenai biaya pengobatan.