Cara Daftar DTKS Online Lewat HP Supaya Dapat Bansos

Cara Daftar DTKS Online Lewat HP Supaya Dapat Bansos
Ilustrasi. (Dok. Istimewa)

Kementerian Sosial menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang telah terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Melalui DTKS, pemerintah menentukan siapa yang layak menerima bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), hingga Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Pendaftaran DTKS sendiri sebenarnya dapat dilakukan oleh pemerintah setempat. Namun, masyarakat juga dapat mengajukan usul dan sanggah melalui aplikasi Cek Bansos.

Cara Daftar DTKS Online Lewat HP

Untuk mengajukan usulan, pemerintah telah menyediakan aplikasi yang memungkinkan untuk mengusulkan masyarakat yang layak menerima bansos dan masuk ke dalam DTKS.

Adapun langkah-langkah yang dapat diikuti antara lain:

  1. Pertama, pengguna harus mengunduh aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial yang tersedia di Play Store. Setelah aplikasi terpasang, buka dan lanjutkan ke tahap pendaftaran.
  2. Pilih opsi “Buat Akun Baru” di dalam aplikasi. Selanjutnya, masukkan data pribadi seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nama lengkap sesuai KTP.
  3. Setelah memasukkan data pribadi, unggah foto KTP dan swafoto memegang KTP sebagai bukti identitas. Pastikan foto yang diunggah jelas dan sesuai persyaratan.
  4. Setelah pendaftaran selesai, pengguna akan menerima email dari Kementerian Sosial untuk memverifikasi dan mengaktifkan akun. Ikuti petunjuk yang diberikan melalui email tersebut.
  5. Setelah akun terverifikasi, masuk kembali ke aplikasi dan pilih menu “Daftar Usulan”. Isi data sesuai petunjuk, lalu pilih jenis bantuan sosial yang diajukan, seperti PKH atau BPNT.
  6. Setelah usulan dikirimkan, data akan diproses oleh Kementerian Sosial untuk diverifikasi dan divalidasi. Proses ini akan menentukan apakah pendaftar layak menerima bantuan sosial.

Syarat Pendaftaran DTKS

Untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima manfaat DTKS, diantaranya:

  1. Calon penerima harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang valid dan sesuai dengan data kependudukan.
  2. Penerima manfaat adalah warga yang tergolong miskin atau rentan miskin. Kriteria ini ditetapkan berdasarkan penilaian dari pemerintah daerah dan musyawarah desa.
  3. Pendaftar harus tinggal di wilayah yang sesuai dengan data yang dimasukkan pada saat pendaftaran, baik secara online maupun offline.

Dengan memenuhi syarat dan memahami cara daftar DTKS secara online, masyarakat yang membutuhkan dapat mengajukan usulan untuk mendapatkan bantuan sosial dengan mudah dan cepat.