Pada pelaksanaan CPNS 2024, salah satu syarat penting yang harus dipenuhi oleh setiap peserta adalah pembubuhan e-meterai pada beberapa dokumen persyaratan.
E-meterai merupakan meterai elektronik, kini kerap digunakan untuk menggantikan meterai fisik dalam dokumen resmi, seperti surat lamaran dan surat pernyataan.
Tujuannya adalah untuk memastikan dokumen tersebut sah secara hukum dan memiliki nilai legalitas.
Proses penggunaan e-meterai menjadi lebih sederhana dengan dukungan dari Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) yang bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Bagi peserta CPNS 2024, pemahaman tentang cara membeli dan menggunakan e-meterai sangat penting agar semua dokumen yang diunggah ke sistem SSCASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cara Membeli dan Pembubuhan e-Meterai
Untuk membeli e-meterai, terdapat beberapa opsi yang dapat dipilih. Pembelian e-meterai bisa dilakukan langsung melalui laman resmi Peruri di https://meterai-elektronik.com/.
Selain itu, peserta juga bisa membeli e-meterai melalui sejumlah reseller resmi yang telah bekerja sama dengan Peruri, seperti PT Peruri Digital Security, PT Finnet Indonesia, PT Mitra Pajakku, dan lainnya.
Cara Beli e-Meterai
Berikut langkah-langkah umum dalam membeli e-meterai:
- Kunjungi salah satu situs resmi yang menjual e-meterai, misalnya https://e-meterai.co.id atau reseller lainnya yang terpercaya.
- Daftarkan diri Anda dengan memilih opsi “Personal” untuk pembelian individu. Lengkapi semua informasi yang diperlukan sesuai petunjuk yang ada di situs tersebut.
- Setelah mendaftar, Anda akan menerima e-mail verifikasi. Klik tautan yang diberikan untuk mengaktifkan akun.
- Masuk kembali ke situs e-meterai dengan akun yang telah diverifikasi. Pilih jumlah e-meterai yang diinginkan, lalu lanjutkan ke halaman pembayaran. Anda bisa memilih metode pembayaran yang paling nyaman, seperti dompet digital atau QRIS.
- Setelah pembayaran sukses, Anda akan menerima notifikasi bahwa e-meterai telah siap untuk digunakan.
Cara Pembubuhan e-Meterai
Setelah memiliki e-meterai, proses pembubuhan bisa dimulai dengan langkah-langkah berikut:
- Masuk ke laman dashboard pada situs tempat Anda membeli e-meterai.
- Pilih opsi “pembubuhan” dan unggah dokumen yang memerlukan e-meterai. Ukuran maksimal file adalah 10 MB.
- Atur posisi gambar e-meterai pada dokumen sesuai kebutuhan Anda.
- Saat pertama kali membubuhkan, Anda akan diminta untuk membuat PIN 6 digit yang akan digunakan untuk pembubuhan e-meterai berikutnya.
- Setelah proses pembubuhan selesai, dokumen akan otomatis terkirim ke alamat e-mail Anda.
Cara Pakai e-Meterai untuk Daftar CPNS
Setelah e-meterai berhasil dibeli dan dibubuhkan, langkah berikutnya adalah memastikan bahwa dokumen yang memerlukan e-meterai sudah siap untuk diunggah ke situs SSCASN.
Dokumen yang wajib dibubuhi e-meterai dalam proses seleksi CPNS 2024 adalah surat lamaran dan surat pernyataan. Berikut cara penggunaannya:
- Pastikan surat lamaran dan surat pernyataan telah diisi dengan lengkap dan benar sesuai dengan panduan yang diberikan oleh instansi tempat Anda melamar.
- Lakukan pembubuhan e-meterai pada kedua dokumen tersebut dengan mengikuti langkah-langkah pembubuhan yang telah dijelaskan sebelumnya.
- Setelah e-meterai dibubuhkan, pastikan dokumen tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BKN. Cek ulang untuk memastikan tidak ada kesalahan atau kekurangan.
- Unggah dokumen yang telah dibubuhi e-meterai ke laman sscasn.bkn.go.id sesuai dengan instruksi yang diberikan. Pastikan file yang diunggah tidak melebihi batas ukuran yang telah ditentukan.
Dengan mengikuti cara ini, peserta CPNS 2024 dapat memastikan bahwa seluruh persyaratan dokumen telah dipenuhi dengan baik, sehingga proses pendaftaran dapat berjalan lancar.