Cara Mendaftar PIP Agar Siswa Mendapatkan Bantuan Pendidikan

Cara Mendaftar PIP Agar Siswa Mendapatkan Bantuan Pendidikan
Kartu PIP. (Dok. Istimewa)

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah inisiatif pemerintah yang bertujuan memberikan bantuan pendidikan kepada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Melalui program ini, siswa di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA), dapat menerima bantuan dana untuk mendukung kebutuhan belajar mereka.

PIP diutamakan bagi siswa yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Bantuan ini bertujuan untuk memastikan semua siswa mendapatkan akses pendidikan yang layak tanpa terkendala masalah ekonomi.

Syarat Penerima PIP

Untuk bisa menerima bantuan dari PIP, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah beberapa syarat yang harus dimiliki oleh calon penerima:

  • Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, terutama yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Anak yatim, piatu, atau anak yang dirawat di panti asuhan atau panti sosial.
  • Siswa yang terdampak bencana alam atau musibah.
  • Anak yang putus sekolah, tetapi memiliki keinginan untuk kembali melanjutkan pendidikan.
  • Peserta didik yang terlibat dalam lembaga pendidikan nonformal, seperti lembaga kursus.
  • Siswa dengan kondisi fisik yang mengalami gangguan atau hambatan dalam belajar.

Cara Daftar PIP untuk Siswa

Proses pendaftaran PIP dilakukan melalui sekolah atau dinas pendidikan setempat. Untuk mendaftar, siswa harus memenuhi salah satu syarat berikut:

  • Jika siswa telah memiliki KIP, mereka bisa langsung menyerahkan kartu tersebut ke pihak sekolah sebagai bukti untuk didaftarkan sebagai penerima PIP.
  • Bagi siswa yang belum memiliki KIP, tetapi memiliki KKS, orang tua siswa dapat mengajukan permohonan melalui satuan pendidikan.
  • Jika siswa tidak memiliki KKS, maka orang tua siswa dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari aparat setempat, seperti RT, RW, atau kelurahan, dan menyerahkannya ke sekolah untuk proses pendaftaran.

Setelah dokumen lengkap, pihak sekolah akan memverifikasi data siswa dan mengajukan mereka sebagai calon penerima PIP.

Proses Pemadanan PIP

Proses pemadanan penerima PIP dilakukan melalui sistem yang telah terintegrasi antara data siswa di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dan DTKS dari Kemensos.

Semua data siswa yang ada di Dapodik akan dicocokkan dengan data anak-anak dari keluarga miskin atau rentan miskin yang tercatat di DTKS.

emadanan ini memastikan bahwa penerima PIP benar-benar layak menerima bantuan berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi keluarganya.

Data yang telah dipadankan kemudian akan divalidasi kembali oleh pihak terkait, termasuk kevalidan NIK serta kelengkapan data lainnya.

Cara Cek Penerima PIP

Setelah proses pendaftaran dan pemadanan selesai, orang tua atau siswa dapat mengecek apakah mereka terdaftar sebagai penerima bantuan PIP.

Cara untuk mengecek penerima PIP cukup mudah dan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Kemendikbud. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Buka situs resmi Program Indonesia Pintar di pip.kemdikbud.go.id.
  2. Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
  3. Masukkan hasil penjumlahan yang diminta pada halaman tersebut.
  4. Klik tombol “Cek Penerima PIP”.
  5. Status penerima akan ditampilkan secara otomatis.

Besaran Bantuan PIP

Bantuan yang diberikan melalui PIP bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan siswa. Berikut adalah rincian besarannya:

  • Siswa SD/SDLB/Paket A akan menerima bantuan sebesar Rp 450.000 per tahun. Untuk siswa baru atau yang berada di kelas akhir, bantuan sebesar Rp 225.000 karena hanya mengikuti satu semester.
  • Siswa SMP/SMPLB/Paket B akan menerima bantuan sebesar Rp 750.000 per tahun. Siswa baru atau kelas akhir akan menerima Rp 375.000.
  • Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan bantuan sebesar Rp 1.000.000 per tahun. Untuk siswa baru atau kelas akhir, mereka akan menerima Rp 500.000. Pada tahun 2024, bantuan untuk jenjang SMA/SMK direncanakan meningkat hingga Rp 1.800.000 per tahun.

Dengan bantuan ini, diharapkan siswa dari keluarga yang kurang mampu bisa melanjutkan pendidikan tanpa khawatir dengan biaya yang perlu mereka keluarkan.