Link Cek Pendukung Calon Pilkada Perseorangan KPU dengan NIK KTP

Link Cek Pendukung Calon Pilkada Perseorangan KPU dengan NIK KTP
Ilustrasi. (Dok. KPU)

Belakangan ini, banyak keluhan di media sosial terkait pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendukung calon tertentu tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Hal ini membuat pengguna lain juga penasaran apakah mereka juga dicatut sebagai pendukung pasangan bakal calon Pilkada atau tidak.

Pengecekan itu dapat dilakukan melalui laman resmi dari KPU dengan memasukkan NIK. Jika Anda dicatut sebagai pendukung salah satu calon namun merasa tidak pernah mendukung calon tersebut, Anda juga dapat melaporkannya.

Link dan Cara Cek Pendukung Calon Pilkada Perseorangan dengan NIK

Untuk mengecek apakah NIK Anda dicatut oleh calon perseorangan di Pilkada 2024, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi situs KPU di alamat berikut: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung.
  2. Masukkan 16 digit NIK yang ingin Anda cek.
  3. Centang kotak “Saya bukan robot” untuk verifikasi keamanan, lalu klik “Cari”.
  4. Halaman tersebut akan menampilkan informasi apakah NIK Anda terdaftar sebagai pendukung bakal calon perseorangan kepala daerah atau tidak.

Dengan langkah-langkah ini, Anda dapat memastikan bahwa NIK Anda tidak dicatut atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Jika Anda menemukan bahwa NIK Anda dicatut, Anda dapat segera mengambil tindakan untuk melaporkannya.

Cara Lapor NIK Dicatut Dukungan Calon Pilkada 2024

Jika setelah melakukan pengecekan, Anda menemukan bahwa NIK Anda dicatut untuk mendukung calon perseorangan di Pilkada 2024, Anda bisa melaporkannya melalui beberapa langkah berikut:

  1. Kunjungi kanal resmi Bawaslu setempat dan unggah informasi terkait pencatutan NIK Anda.
  2. Sediakan salinan KTP dan tangkapan layar yang menunjukkan data NIK Anda telah dicatut.
  3. Datangi Kantor Sekretariat Bawaslu di provinsi atau kabupaten/kota tempat Anda berdomisili untuk melaporkan pencatutan NIK.
  4. Anda juga dapat melapor ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan terdekat sesuai dengan domisili Anda.

Melalui langkah-langkah ini, Anda dapat memastikan bahwa NIK Anda tidak digunakan secara tidak sah dan melindungi hak suara Anda dalam Pilkada 2024.