Mengenal Apa Itu Bansos PBI-JK dan Cara Cek Nama Penerimanya

Mengenal Apa Itu Bansos PBI-JK dan Cara Cek Nama Penerimanya
Kartu BPJS KIS. (Dok. Istimewa)

Untuk membantu masyarakat kalangan kurang mampu serta mengalami masalah kesulitan ekonomi, pemerintah menjalankan beberapa program bantuan sosial (bansos) dalam beberapa tahun terakhir ini, dan salah satunya yaitu Bansos PBI-JK.

Sebagian masyarakat yang sudah terdaftar di Bansos PBI-JK akan mendapatkan bantuan iuran BPJS Kesehatan dari pemerintah setiap bulannya.

Lalu, apa sih Bansos PBI-JK itu? Dan bagaimana cara mengeceknya? Nah, Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap, baca sampai akhir ya!

Apa Itu Bansos PBI-JK?

Bansos PBI-JK adalah program bantuan yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam membayar iuran BPJS Kesehatan untuk setiap bulannya.

PBI sendiri merupakan singkatan dari Penerima Bantuan Iuran, yang berarti penerima manfaat tidak perlu mengeluarkan biaya untuk membayar premi BPJS, karena semuanya ditanggung oleh pemerintah.

Program ini sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Bansos PBI-JK tidak tersedia bagi seluruh masyarakat, melainkan hanya untuk mereka yang benar-benar membutuhkan bantuan finansial.

Melalui program ini, pemerintah memastikan masyarakat yang kurang mampu tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa khawatir akan biaya.

Kriteria Penerima Bantuan PBI-JK

Tidak semua orang bisa mendapatkan bantuan dari program ini. Kriteria penerima Bansos PBI-JK ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) setelah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Salah satu syarat utama adalah bahwa penerima harus tergolong sebagai fakir miskin atau orang yang tidak mampu. Berikut beberapa kriteria penerima yang berlaku:

  • Fakir miskin dan orang tidak mampu yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
  • Data tersebut sudah diverifikasi dan divalidasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) serta pihak Kemensos untuk memastikan ketepatan penerima manfaat.
  • Data penerima akan dikelola sesuai wilayah masing-masing, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Proses pendaftaran ini sangat penting untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran. Kemensos juga memastikan bahwa data penerima sudah terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) guna menghindari penerima ganda atau yang sudah tidak memenuhi syarat.

Syarat Menerima Bansos PBI-JK

Agar dapat menerima manfaat Bansos PBI-JK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima. Berikut syarat-syarat yang perlu dipenuhi:

  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
  • Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah daerah.
  • Memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
  • Terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Proses pendaftaran ini akan difasilitasi oleh pihak Kemensos sehingga masyarakat yang membutuhkan dapat dengan mudah mengakses bantuan ini.

2 Cara Cek Nama Penerima Bansos PBI-JK

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima manfaat Bansos PBI-JK, terdapat dua cara yang bisa dilakukan. Berikut adalah penjelasan langkah-langkahnya:

1. Cek Lewat Website Resmi Kemensos

Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah dengan mengunjungi website resmi Kementerian Sosial di alamat cekbansos.kemensos.go.id. Berikut cara mengeceknya:

  1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id melalui peramban.
  2. Masukkan data wilayah seperti provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa sesuai dengan alamat yang tertera di KTP.
  3. Isi nama lengkap sesuai KTP.
  4. Ketikkan kode verifikasi yang tertera pada layar, dan jika kurang jelas, Anda bisa memperbarui kode tersebut.
  5. Klik tombol “Cari Data”, lalu sistem akan mencari nama Anda sesuai dengan data yang diinput.

Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima Bansos PBI-JK, maka informasi akan muncul pada layar.

2. Cek Melalui WhatsApp BPJS Kesehatan

Cara kedua adalah melalui layanan WhatsApp BPJS Kesehatan. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Simpan nomor WhatsApp resmi BPJS Kesehatan di 0811-8750-400.
  2. Kirim pesan melalui WhatsApp dengan mengetik “Cek Status Peserta”.
  3. Masukkan NIK atau nomor BPJS Anda, dan ikuti petunjuk selanjutnya.
  4. Setelah data diproses, Anda akan mendapatkan balasan mengenai status kepesertaan Anda dalam program PBI-JK.

Dengan cara ini, Anda dapat dengan mudah mengetahui apakah Anda sudah terdaftar sebagai penerima bantuan atau belum, tanpa harus keluar rumah.