Pemerintah setiap tahunnya kerap menyalurkan bantuan dana kepada siswa dari keluarga yang tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan pendidikannya.
Besaran bantuan yang didapatkan oleh siswa sendiri bergantung pada jenjang pendidikan yang sedang ditempuh dan lokasi tempat tinggal siswa.
Berbeda dengan bantuan sosial pada umumnya yang dikelola oleh Kementerian Sosial, bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa dikelola oleh Kemendikbudristek.
Biasanya, pihak sekolah mengajukan nama-nama siswa yang dinilai layak untuk menerima bantuan PIP ini. Tapi bagaimana jika siswa yang layak tidak mendapatkan bantuan ini?
Proses pendaftaran PIP dilakukan melalui sekolah atau dinas pendidikan setempat. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai syarat penerima dan cara mendaftarnya, simak penjelasan berikut.
Syarat Penerima PIP
Tidak semua siswa dapat menerima bantuan PIP ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan. Berikut adalah syarat-syaratnya:
- Siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, terutama mereka yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Siswa yang mengalami kondisi khusus, seperti yatim/piatu, korban bencana alam, anak dari keluarga dengan banyak tanggungan, atau siswa dengan gangguan fisik.
- Siswa putus sekolah yang berkeinginan untuk kembali melanjutkan pendidikan.
- Siswa yang terdaftar di lembaga kursus atau pendidikan nonformal lainnya.
Cara Daftar PIP
Proses pendaftaran PIP bisa dilakukan melalui sekolah atau dinas pendidikan setempat. Berikut langkah-langkah yang perlu diikuti untuk mendaftar:
- Pastikan siswa memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Jika tidak memiliki KIP, siswa perlu memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Jika siswa tidak memiliki KKS, orang tua dapat mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, atau kelurahan setempat.
- Setelah memperoleh SKTM, ajukan dokumen tersebut ke sekolah untuk diverifikasi.
- Pihak sekolah kemudian akan memverifikasi data siswa dan mengajukan rekomendasi kepada Kemendikbudristek.
- Setelah verifikasi selesai, siswa yang memenuhi syarat akan mendapatkan bantuan PIP yang disalurkan melalui rekening khusus.
Cara Cek Penerima PIP
Untuk mengetahui apakah siswa sudah terdaftar sebagai penerima bantuan PIP, dapat dilakukan pengecekan secara online melalui situs resmi Kemendikbudristek.
Berikut cara mengecek status penerima PIP:
- Kunjungi laman https://pip.kemdikbud.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa pada kolom yang tersedia.
- Jawab pertanyaan yang diminta sebagai verifikasi keamanan.
- Klik tombol “Cek Penerima PIP”.
- Status penerima bantuan akan muncul secara otomatis jika siswa terdaftar.
Dengan mengikuti prosedur ini, siswa diharapkan bisa mendapatkan bantuan yang layak untuk mengenyam pendidikan. Semoga tutorial ini dapat bermanfaat.